Postingan

Tempat Bayar Zakat dan Sedekah Terpercaya untuk Berbagi Kebaikan

Berbagi rezeki melalui zakat dan sedekah merupakan salah satu amalan yang memiliki manfaat luar biasa. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat dan sedekah juga menjadi jalan untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Namun, di era digital seperti sekarang, banyak orang mulai bertanya, di mana tempat bayar zakat dan sedekah yang benar-benar amanah, terpercaya, dan tepat sasaran? Pertanyaan ini sangat penting karena setiap rupiah yang kita keluarkan harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Salah satu pilihan terbaik yang telah dipercaya masyarakat Indonesia adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat . Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan berbagai program sosial, Nurul Hayat terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk berbagi kebaikan. Mengapa Memilih Tempat Bayar Zakat yang Terpercaya? Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga amanah. Karena ...

SEJARAH ZAKAT DI INDONESIA

Gambar
Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya Sejarah Zakat di Indonesia  sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M 1) , meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk. Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf. Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua peg...

SEJARAH ZAKAT PADA MASA NABI MUHAMMAD

Gambar
  Sejarah zakat  pertama turun ketika Nabi hijrah ke Madinah. Waktu di Makkah, umat muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk bersedekah dan memerdekakan para budak. Namun, belum ada sistem atau lembaga yang mengelola kewajiban berzakat. Pun termasuk pada saat hijrah, umat muslim tidak membawa banyak harta dan aset kekayaan yang mereka miliki (kecuali Usman bin Affan). Namun, setelah setahun membangun ketahanan ekonomi, barulah Rasulullah mengumumkan wajib zakat. Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa’ad bin Ar-Rabi’ menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya. Orang-orang Makkah yang ahli dalam perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur’an pada ayat-a...

HUKUM ZAKAT PROFESI ATAU PENGHASILAN

Gambar
  Hukum zakat profesi  atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya. Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Dasar Hukum Zakat Profesi 1.         Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. 2.       Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad. 3.       Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berz...

HUKUM ZAKAT PERKEBUNAN DAN PERTANIAN

Gambar
Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya. 1.         Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. 2.       Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya. 3.       Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan. Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledo...