SEJARAH ZAKAT DI INDONESIA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1), meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.
Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di
masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan
dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.
Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan
kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah
Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua
pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.
Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor
1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas
keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi
ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk
di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya
kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi
waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru
mengaji.
Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam.
K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir
pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.
Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh
umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943,
membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara
terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan
anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M.
Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.
Baca Juga: Cara Menghitung zakat Mal
Dalam waktu singkat, Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten
dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini
menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24
Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri. Praktis sejak
saat itu tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.
Sejarah
Zakat di Indonesia Pasca Merdeka
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu
pemungutan dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya
peraturan Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat.
Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat
secara teratur dan terorganisasi.
Namun demikian pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal
hanya teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat
dan baitul maal tersebut. Penganuliran Peraturan
Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri
Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4
dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dengan latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober
1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka
menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah
yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan
Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat
berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968.
Baca Juga: Sejarah Zakat di Masa Nabi Muhammad
Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun
1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko
Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai
kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan
kero-hanian Islam setempat.
Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.
29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun
1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri
Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan
pelaksanaannya.
Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua
jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk
pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan
dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan
BAZNAS kabupaten/kota.
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat
Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu
untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah awal adalah
mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat
(NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama dengan perbankan dengan
membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat
dan 777 untuk infak. Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati
lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.
Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui
undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999
yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25
November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1)
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
(2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat
harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat,
baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.
Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin sebagai Lembaga
Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun 2011. Kemudian
disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan pengelolaan zakat di
Nusantara.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar