HUKUM ZAKAT PROFESI ATAU PENGHASILAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum zakat profesi atau
biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa
saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja
sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil
kerjanya.
Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan
berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?
Dasar
Hukum Zakat Profesi
1.
Ayat-ayat
al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan
zakatnya.
2.
Berbagai
pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang
bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus
memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3.
Dari
sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan
terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen
pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat
wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter,
dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4.
Sejalan
dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan
ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan
bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya,
zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.
Kapan
Zakat Profesi Dikeluarkan ?
Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat.
Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau
dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan
dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar
zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat
profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Hukum
Zakat Profesi Berdasarkan Quran
Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada
dalil (tauqifiyyah).
Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun
Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun
dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.
Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak
diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan
harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah:
188).
Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil
pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang
menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya
suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu
perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)
Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari
suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan
hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang
ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang
dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah
uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini
adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas
yang menunjukkannya.
Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus
dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu,
dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya,
ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para
ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam
sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.
Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan
Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip
dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih
zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah
menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu
Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam
(Ash-Shan’ani).
Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib
zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang
mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah,
ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri,
dan al-Auza’i.
Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan
maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman
Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai
sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa
mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi
ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS.
At-Taubah: 103)
Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya
zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah.
Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa
sehingga ikut memenuhi hajat mereka.
Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama
setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia
dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada
satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat
profesi.
Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan
adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan
haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan
pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.
Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal
Cara
Bayar Zakat Profesi Online
Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan
handphone kemudian klik di browser zakatkita.org atau klik tombol di bawah ini:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar