HUKUM ZAKAT PERKEBUNAN DAN PERTANIAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.
1.
Lenyap
atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah
yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
2.
Lenyap
atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di
tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap
wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti
zakatnya.
3.
Lenyap
atau hilang setelah hasil panen disimpan.
Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga
kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran
dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada
kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut.
Dasar
Wajibnya Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian
Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam Islam berdasarkan al-Qur`ân dan
as-Sunnah serta Ijmâ’. Diantara dasar tersebut :
1. Firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya
lagi Maha Terpuji. [al-Baqarah/2:267]
2. Firman Allâh Azza wa Jalla :
وَهُوَ
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ
وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا
وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ
يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]
3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
فِيْمَا
سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ
باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ
Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan
penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan
penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]
4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِيْمَا
سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ:
نِصْفُ اْلعُشُرِ
Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan
yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR
Muslim]
5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
بَعَثَنِيّ
رَسُوْلُ اللهِ إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ
السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ
Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk
mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan
pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni
rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193]
Sedangkan Ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering
dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dan Ibnu
Abdilbarr rahimahullah serta Ibnu Qudâmah rahimahullah.
Kapan Zakat Perkebunan dan Pertanian Ditunaikan ?
Zakat pada biji-bijian mulai diwajibkan apabila biji-bijian itu sudah kuat
dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan adabila sudah layak
konsumsi seperti sudah memerah atau menguning pada buah korma. Penjelasan
tentang layak konsumsi ini ada dalam beberapa hadits diantaranya :
a. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu secara marfû’ dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Haditsnya berbunyi :
نَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى
تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ: تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga
matang. Ada yang bertanya, ‘Apa tanda matangnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, ‘Memerah dan menguning.’ [Muttafaqun ‘Alaih]
b. Hadits Anas Radhiyallahu anhu juga , beliau berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى
يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ
Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan (melarang) dari
jual beli biji-bijian hingga masak. [HR Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah
dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud 2/344]
c. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma
berkata :
نَهَى
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى
يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ. وَفِيْ لَفْظٍ
لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ: حَتَّى تَذْهَبَ
عَاهَتُهَا
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan
hingga nampak layak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang yang jual
dan yang membeli. (Dalam lafadz Imam al-Bukhâri) : Apabila Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam ditanya tentang layaknya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, ‘Hingga hamanya hilang’ [Mmuttafaqun ‘Alaihi].
Apabila buah-buahan sudah nampak layak dikonsumsi atau biji-bijian sudah
matang, maka diwajibkan padanya zakat, ini menurut pendapat yang rajih dalam
hal ini. Sebagian Ulama ada yang berpegang kepada keumuman firman Allâh Azza wa
Jalla pada surat al-An’âm ayat ke-141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada
saat panennya. Namun mayoritas Ulama memandang waktu wajibnya zakat pertanian
adalah ketika sudah matang dan pada hasil perkebunan ketika layak konsumsi.
[Lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89].
Jumlah
Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Zakat Perkebunan
Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem
pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan
oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam
5 kondisi yakni:
1.
Lahan
yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem
tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat
yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
2.
Lahan
yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem
irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar
seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan.
3.
Lahan
yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50%
menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut
kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang
harus dibayar adalah 7,5%.
4.
Lahan
yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain
dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana
yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%.
Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%.
5.
Lahan
yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan
sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan
dengan pembiayaan berbayar.
Cara
Menghitung Zakat Perkebunan dan Pertanian
Contoh studi kasus cara menghitung zakat perkebunan kelapa sawit sebagai
berikut:
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa
sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tandan Buah Segar (TBS)
kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara
menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,-
= Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,-
X 5% (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) = Rp. 3.000.000,-
Pendapat Kedua : Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak
termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak
pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini
dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari
aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku
satu tahun.
Baca Juga: Cara Menghitung
Zakat Mal
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa
sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp.
2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung
zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- =
Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena
zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah :
Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.
Baca Juga: Cara Menghitung
Zakat Pertanian
Cara
Bayar Zakat Online
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar