ZAKAT ONLINE APAKAH DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang dianjurkan tetap stay di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut?
Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri,
tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103
menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib
membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat
merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat
dengan membantu sesama.
Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda
terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib
atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat
dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?
Hukum
Bayar Zakat Online
Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan
penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai
nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta
yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang
benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat
adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi,
dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus
menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah
zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan
kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya
tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online
kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via
online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.
Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan
memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang
berhak.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab
dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam
pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab
dan qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang
yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki)
memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar
zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita
sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.
Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus
tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.
Bagaiaman
Cara Bayar Zakat Secara Online?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya



Komentar
Posting Komentar