HUKUM BARANG TEMUAN (LUQATHAH) DALAM ISLAM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum Barang Temuan atau Al-Luqathah
adalah semua barang yang terjaga, yang tersia-sia, dan tidak diketahui
pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang yang bukan hewan. Adapun hewan
disebut ad-dhallah (tersesat).
Bagi yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai
kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani
masalah ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik
mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka. Mereka
cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir melupakan bagaimana
dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.
Hukum
Barang Temuan
1.
Apabila
barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan ia
mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat
sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau
diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka atasnya berhak
mengambil barang temuan tersebut
2.
Apabila
orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan
itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barang barang
tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
3.
Apabila
harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu
memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
4.
Penetapan
hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”.
Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang ada, dan
hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu memelihara dan
mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu untuk mengumumkan
barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
5.
“Dari
Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW, menanyakan
tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah dan tali
pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika dating pemiliknya
(kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu. Ditanya: Jika menemukan
kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu untukmu atau saudaramu atau bagi
srigala. Jika mendapatkan unta? Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan
unta? Dia sanggup cukup dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum
dan makanannya sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
6.
Abu
Daud juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang
temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits tersebut
ialah
7.
Artinya:
“Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan
ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib
dari Abdurrahman ibn ‘Ustman al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang
mengambil barang yang hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan
ibadah haji, kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah
barang temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya
berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
8.
Apabila
orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering
terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu
memelihara barang tersebut.
Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah
mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, apapun jenis
barangnya dan di mana pun ditemukannya.
Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola
sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengambil kembali
barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang dinukil
dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ
قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا
فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: “Rasulullah SAW ditanya mengenai
luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan
kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui
(pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika
suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya,” (HR. Bukhari
Muslim).
Antara Luqhotho dengan Rikaz terdapat perbedaan. Rikaz
adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun, bonus, dan
hadiah non judi dll) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen
bilamana rikaz tersebut mencapai nisab 85 gram emas. Imam Al-Mawardiy berkata:
Adalah merupakan ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak
mensyaratkan haul. (kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil
Ikhtishaar).
Di kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada
Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah bejana
tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu) selama setahun.
Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka dan jika tidak maka
manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “ bagaimana barang temuan tersebut
berupa kambing yang tersesat? Beliau menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau
milik saudaramu, atau akan di makan serigala . Lelaki itu masih bertanya
“bagaimana bila itu berupa unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya
denganmu?! Ia masih memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri
sampai nanti pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)
Pada tingkat yang pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hanbali) sepakat mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun
dari batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu diperhatikan
bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak dan barang yang
sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama masih tampak berbeda
pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu diambil atau dibiarkan saja.
Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah
haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan
haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari
Syafi’i mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I
mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan
Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i Sementara perkataan
Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa
barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk mengatakan, “Bahwa barang
temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pengambilan barang
temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan
penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk diambil,
maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan baik.
Nishab
Zakat Barang Temuan
Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan
kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib
dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.
Cara menghitung zakat mal lebih praktis dan mudah sesuai syariat islam bisa
cek langsung di artikel berikut:
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal
Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah. Klik
saja zakatkita.org. Atau klik button di bawah ini:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar