CARA MENGHITUNG ZAKAT HEWAN TERNAK DALAM ISLAM
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
CARA MENGHITUNG
ZAKAT HEWAN TERNAK DALAM ISLAM
Cara menghitung zakat hewan ternak sangat
diperlukan dan perlu diketahui masyarakat muslim terkhusus di Indonesia. Karena
kebanyakan mata pencarian masyarakat Indonesia selain bertani adalah beternak.
Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah menunaikan
zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, seorang muslim juga
wajib mengeluarkan zakat harta dimana salah satunya adalah zakat hewan ternak.
Perhitungannya pun berbeda dengan cara menghitung zakat mal pada umumnya.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu’adz bin
Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa
1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun)
atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor
sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua
tahun).” (HR. Tirmidzi).
Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan
pada kambing yang digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah
seekor kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR.
Abu Daud).
Rasulullah a bersabda, “Seorang
laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan
zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut
dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan
kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang
terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai
dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)
Ketiga hadits di atas dan juga tentunya
hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita tentang wajibnya mengeluarkan
zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan segala jenisnya, sapi dengan segala
jenisnya dan unta dengan segala jenisnya. Nah selanjutnya apa saja ketentuan
dan persyaratan dalam zakat hewan ternak ini?
Ketentuan dan Nishab Zakat Hewan Ternak
1.
Nisab Hewan Ternak Unta
Kewajiban zakat unta ini diatur melalui
sabda Nabi Muhammad SAW, ia berkata: ”Unta yang digembala (di tempat
bebas, tanpa upah), setiap 40 unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R.
Abu Daud dan Nasai’).
Rasulullah SAW juga bersabda dari hadis
yang diriwayatkan Abu Said Alkhudri: “Tidak terkena zakat unta yang
kurang dari lima ekor [dzuwadin].”
Ketentuan
nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Untuk
lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor
domba umur 1 tahun.
- Untuk
10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor
domba umur 1 tahun.
- Untuk
15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor
domba umur 1 tahun.
- Untuk
20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor
domba umur 1 tahun.
- Untuk
25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
- Untuk
36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun. Untuk 46
ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk
61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
- Untuk
76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
- Untuk
91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
- Untuk
121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.
Jika ternak sudah mencapai 140 ekor
unta, maka cara menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor,
zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor,
zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun.
2.
Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:
“Nabi SAW memerintahkanku untuk
mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi
jantan umur satu tahun] atau tabi’ah [sapi betina umur satu tahun], dan setiap
40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).
Ketentuan
nisab hewan ternak sapi:
- Untuk
peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- Untuk
ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Setelah ternak sapi mencapai 60 ekor,
maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap
kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
3.
Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri
Mengenai zakat hewan ternak kambing,
biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal dari hadis yang diriwayatkan Anas
bin Malik, ia berkata:
“Mengenai zakat pada kambing yang
digembalakan [dan diternakkan] jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1
ekor kambing,” (H.R. Bukhari).
Ketentuan
nisab zakat hewan ternak kambing sebagai berikut:
- Untuk
ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau
1 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk
ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau
2 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk
ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau
3 ekor domba umur 1 tahun.
- Untuk
ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau
4 ekor domba umur 1 tahun.
Setelah ternak kambing mencapai 500
ekor, maka perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 ekor,
zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Cara
Menghitung Zakat Hewan Ternak
Hewan-hewan ternak ini apabila telah
dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan
dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang
dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi
nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.
Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang
Ternak
1.
Muzakki tidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang
dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah.
Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak
dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama
yang besar.
2.
Jumhur
berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut
Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan
petugas zakat.
3.
Hewan-hewan
lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan
sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan
dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.
Bayar
Zakat Online
Setelah mengetahui cara menghitung zakat
hewan ternak, sekarang bayar zakat makin mudah cukup dari rumah, Klik saja
zakatkita.org
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya



Komentar
Posting Komentar