HUKUM ZAKAT ONLINE
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum zakat online. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.
Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat
Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki.
Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi
lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti
hadirnya platform zakatkita.org yang
mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja
dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat
untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator
zakatnya yang bisa diakses disini .
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang
dikelola langsung LAZNAS NH Zakat
Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat
Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat.
Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di
Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar