CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN YANG BENAR
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.
Perlu diingat bahwa tidak berarti semua
tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada
kriteria yang telah disebutkan.
Berikut
beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:
1.
Simpanan Bank
Dibayarkan rutin yang diterima dari
tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan
zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito
yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat
mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan
karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap
dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin
yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat,
penghargaan atau zakat profesi.
2.
Tabungan Pensiun
Beberapa pegawai ada yang mendapatkan
tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa
kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena
uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh
dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum
dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk
memenuhi persyaratan haul.
3. Brankas
Bank menyediakan kotak penyimpanan
atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin
menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan
oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan
dibuat dari baja yang melindunginya.
Mengenai zakat tabungan SDB, perlu
dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang
diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak
maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain,
seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak
harus ada kena zakat.
Ketentuan
1.
Nisab
85 gram emas.
2.
Haul 1
tahun.
3.
Kadarnya
2,5 %.
Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang
muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat
adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar
zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan
zakat yaitu;
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Berakal
dan Baligh
4.
Hartanya
Memenuhi Nisab
Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai
berikut:
1.
Harta
yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata
pencaharian.
2.
Harta
yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika
panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga,
kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah
hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi
perhitungannya.
Misalnya: nishab tercapai pada bulan
Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari
nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan
tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi
perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai
mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Pertama: Deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja.
Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena
zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5% dari pokok.
Kedua: Deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo
akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir
tahun.
1.
Metode Saldo Akhir
Metode pertama adalah yang sering
digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan
hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah
tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana
yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib
mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai
jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
2.
Metode Saldo Terendah
Metode kedua mengambil saldo terendah,
di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih
tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di
Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan
saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo
seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan
bagi hasil yang diperoleh.
3.
Metode Saldo Rata-Rata
Metode ketiga ini yang paling sering
digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan
batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika
saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan
melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak
mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari
dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak
memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.
Contoh Case:
Deposito Bank Konvensional
·
Modal:
Rp100 juta.
·
Bunga
tidak dihitung zakat
·
Zakatnya
adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000
Deposito Bank Syariah
·
Modal :
Rp100 juta.
·
Bagi
Hasil: Rp10 juta.
·
Zakatnya
adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000
Sedangkan terkait dengan waktu
pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah: dilakukan setelah genap
satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian
nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang
perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak
terpisah. Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu
tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk masa berikutnya,
zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair.
Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Wallaahualam.
Setelah mengetahui cara menghitung zakat
tabungan di atas, sekarang bayar zakat makin mudah tinggal klik saja:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar