CARA MENGHITUNG ZAKAT PERTANIAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran:
Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang- orang yang beriman,
infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih
yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban
zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang
dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat
mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke
dalamnya.
Syarat
Wajib Zakat Pertanian:
1.
Hendaklah
hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan
653 kg gabah atau 522 kg beras.
2.
Hendaklah
hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.
Kadar
Wajib Zakat Pertanian:
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu
sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 %
pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya
ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10
%, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”
Kapan
Zakat Pertanian Dikeluarkan?
Zakat pertanian dikeluarkan yaitu ketika
panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak
menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]
Cara
Menghitung Zakat Pertanian
Contoh
kasus 1:
Seorang petani memiliki sawah seluas 1
ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat
menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan
untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1
kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653
kg?
Jawabannya:
Persentase zakat pada pertanian model
ini adalah 5 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kag
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg
Contoh
Kasus 2:
Seorang petani memiliki sebidang sawah
seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil
kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga
panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawabannya:
Zakat yang harus dikeluarkannya adalah
10 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg
Ongkos perawatan = 50 kg
Bersih
= 2.450 kg
Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg
Bayar zakat sekarang makin mudah, bisa
via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar infak, sedekah, dan
zakat melalui ZAKATKITA.ORG
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar