CARA MENGHITUNG ZAKAT PERDAGANGAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Harta perdagangan yang dikenakan zakat
dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang
yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang
tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Hukum
Zakat Perdagangan
Para Ulama berselisih pendapat tentang
hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang
perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan
bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Mereka
melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para
sahabat, tabi’in serta qiyâs.
A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman
Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ
Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
[al-Baqarah/2:267]
Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus
tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu
al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).
Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil
usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]
B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan
zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]
Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu
secara marfu’:
فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى
الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing
ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]
Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas)
artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya.
Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada
zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi
jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut
dijadikan obyek bisnis.
Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if
(lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan
dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh
mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya
diantara mereka…”.[4]
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu
membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ
خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah
menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang
fi sabilillah…”.[5]
Seolah-olah mereka menyangka bahwa
barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh
untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang
ditahannya itu.[6]
C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari
rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa
(pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan
pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya,
baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik
harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu
anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika
dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual,
dan zakat wajib padanya.”[9]
Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat
yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan
pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian
pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah
mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab
Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq
Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan
dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ,
bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ
وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada
budak dan kuda tunggangannya.[10]
Hadits yang dijadikan hujjah bagi
pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat
pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari
budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya
merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.
Ketentuan
Wajib Zakat Perdagangan
1.
Telah
mencapai haul
2.
Mencapai
nishab 85 gr emas
3.
Besar
zakat 2,5 %
4.
Dapat
dibayar dengan barang atau uang
5.
Berlaku
untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)
Kapan
Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan
Berkenaan dengan waktu perhitungan
nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :
·
Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam
asy-Syâfi’i).
·
Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah),
dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka
terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
·
Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya
(madzhab Abu Hanîfah)
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal
Cara
Menghitung Zakat Perdagangan
Cara menghitung zakat perdagangan jika
telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk
mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini
meliputi :
1.
Modal
usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang
simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
2.
Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang
dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang
masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi
dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua
setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak
ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.
2,5% x (aset lancar – hutang jangka
pendek)
Contoh kasus:
Bapak A memiliki aset usaha
senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai
Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat
perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,-
– Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
Cara bayar zakat perdangan makin mudah via online, klik aja:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar