CARA MENGHITUNG ZAKAT EMAS
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya,
salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu
tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya
kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu
dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat
Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya
kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.
Adapun detailnya sebagai berikut :
·
Milik
Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan
perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang
lain.
·
Sampai
Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah
tersimpan selama satu tahun berjalan.
·
Sampai
Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki
sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595
gram.
Nisab
dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai
atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas
pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah
mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari
perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x
Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi
nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat
emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan
harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya
Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu
Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Contoh Lain:
2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun
Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka
wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah
sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Maka cara menghitung zakat mal sudah
ditentukan sesuai kaidah islam. Tidak boleh sembarangan asal zakat, jika salah
satu syart tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Dan ketika sudah wajib zakat
namun nominal harta yang dizakatkan kurang dari nishab maka tidak sah juga
zakatnya.
Bagaimana
Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa
menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan
terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, LAZNAS Nurul Hayat
menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui zakatkita.org maupun
bisa langsung ke kantor kami yang tersebar di 40 kota se-Indonesia.
(Sumber: Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri
Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh
Yusuf Qardawi).
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar
Posting Komentar