8 ASNAF YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat
fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk
hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan
Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.”
(Q.S. At-Taubah:60).
Siapa saja
orang-orang yang berhak menerima zakat?
1.
Fakir ialah
orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak
memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan
baik.
2.
Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang
yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya
cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3.
Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat
hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4.
Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang
berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini
Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5.
Riqab / Memerdekakan
Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.
Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka
dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6.
Gharim (Orang yang
Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak
menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat
seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk
mendapat zakat akan gugur.
7.
Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk
kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan,
panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
8.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan
perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Golongan
ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:
a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri
tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia
dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga
pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun
di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo,
atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada
seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari
hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.
Mari Bantu mereka untuk hidup lebih layak, Salurkan
zakat dan sedekah Anda ke Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan amanah, zakat
online makin mudah klik saja:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar