KEPAK ZAKAT KEBHINEKAAN NURUL HAYAT
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Zakat Kebhinekaan - Dalam Islam, hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah
bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila
telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Zakat berasal dari kata "zaka"
yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat
terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk
kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.
Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat
artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu
makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan
pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah
ayat 103 sebagai berikut:
Artinya: "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hukum
Mengeluarkan Zakat
Para ulama sepakat mengeluarkan zakat
hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana
ketentuan dalam syariat agama.
Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam
beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.
Artinya: "Dan dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi
dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah
Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim
di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan
oleh Bukhari & Muslim:
Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW
mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat
Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil
maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang
keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)
Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
· Milik
penuh
Artinya, harta tersebut merupakan milik
sepenuhnya dari individu/lembaga yang akan mengeluarkan zakat dan diperoleh
dengan cara yang halal. Jadi, untuk harta korupsi /mencopet tidak wajib zakat
ya, tapi wajib dikembalikan ke pemiliknya.
· Berkembang
Harta tersebut, jika misal digunakan
untuk usaha maka akan berpotensi untuk berkembang jumlahnya.
· Mencapai
nisab
Artinya, jumlah minimal harta sehingga
wajib dizakatkan. Jika harta yang dimiliki belum memenuhi nisab, maka tidak ada
kewajiban berzakat.
· Lebih
dari kebutuhan pokok
Sebelum mengeluarkan zakat mal hendaknya
memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul
tercukupi. Karena harta yang wajib zakat adalah harta yang berlebih.
· Bebas
dari hutang
Orang yang memiliki hutang mengakibatkan
tidak terpenuhinya nisab. Maka dirinya tidak wajib membayar zakat mal. Jadi,
pastikan hutangnya dipenuhi dulu ya.
· Berlalu
satu tahun (Al Haul)
Harta yang wajib dizakatkan adalah harta
yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku
untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan dan hasil perniagaan.
Ada bermacam-macam jenis harta yang
wajib zakat, berikut tujuh jenis objek yang wajib dizakatkan:
1. Hewan
ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: Ayam, domba, kerbau, kambing, sapi.
2. Emas
dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak
dalam bentuk apa pun.
3. Hasil
pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dll.
4. Hasil
tambang, yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya
minyak, batubara, logam mulia, mutiara, dsb.
5. Harta
perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam kegiatan jual beli,
seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.
6. Barang
temuan (rikaz), umum juga disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan
yang tidak diketahui siapa pemiliknya.
7. Zakat
profesi, yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah
mencapai nisab.
Selanjutnya, bagaimana cara menghitung
zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal,
yaitu:
Zakat
mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun
Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai
tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost
senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang
dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.
Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp
800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah
hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar
Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.
Catatan: Khusus untuk
zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram
emas murni.
Ada cara yang lebih mudah untuk
menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja
website zakatkita untuk membantu menghitung zakat
Anda.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya


Komentar
Posting Komentar